Polri Usut Tuntas Kasus Narkoba Mantan Perwira dengan Tegas
Radar News - Jakarta, sinarindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan narkoba yang menyeret mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Proses hukum dipastikan tetap berjalan meski masa penempatan khusus (patsus) terhadap yang bersangkutan telah berakhir.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara konsisten menekankan komitmen pemberantasan narkoba, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat.
“Bapak Kapolri sudah berulang kali dalam berbagai kesempatan menyampaikan komitmen terkait penanggulangan tindak pidana narkoba,” ujar Isir kepada awak media, Minggu 1 Maret 2026.
Menurut Isir, Polri tidak akan memberikan toleransi maupun perlakuan istimewa kepada anggota yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pihak yang membekingi peredaran narkoba.
“Kalau ada individu-individu yang terlibat, entah sebagai pengguna atau membekingi, akan dilakukan tindakan tegas. Tidak ada toleransi dan tidak ada impunitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus yang terjadi di Tana Toraja, proses penyidikan pidana berjalan paralel dengan proses internal di institusi kepolisian. Sidang etik bukan menjadi akhir dari penanganan perkara tersebut.
“Untuk kasus di Tana Toraja, proses hukumnya akan terus berjalan dan saat ini masih dalam proses,” kata Isir.
Polri, lanjutnya, tetap berada pada jalur penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai komitmen yang telah disampaikan Kapolri,” pungkasnya.




