Pria Sukomanunggal Curi 70 Tiang Wifi di Pasuruan, Ditangkap Polisi
Surabaya – Seorang pria berusia 30 tahun bernama Ekky Rio Rivaldi ditangkap oleh polisi di Pandaan setelah kedapatan mencuri 70 tiang wifi milik PT Genesis Berkat Usaha. Aksi nekatnya terjadi pada Sabtu malam, 19 April, sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, Ekky menggunakan truk pikap untuk membawa tiang-tiang tersebut. Ia memanjat tiang wifi, mencopotnya, dan mengangkutnya ke dalam truk. Iptu Joko Suseno, Humas Polres Pasuruan, menggambarkan tindakan Ekky sebagai kombinasi antara teknisi dan pencuri. "Ini bukan maling biasa, ini kayak kombinasi teknisi Indihome dan tukang rongsok yang salah arah," ungkapnya.
Dari aksi pencurian ini, polisi berhasil mengamankan 40 batang tiang wifi sepanjang 7 meter dan truk pikap yang digunakan Ekky. Perusahaan pengelola wifi tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 68 juta akibat pencurian ini.
Ekky dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




