Pria Sukomanunggal Curi 70 Tiang Wifi, Polisi Amankan 40 Tiang dan Truk
Sumber Foto: radarsurabaya.jawapos.com
Sinyal Peristiwa

Pria Sukomanunggal Curi 70 Tiang Wifi, Polisi Amankan 40 Tiang dan Truk

Surabaya – Seorang pria berusia 30 tahun asal Sukomanunggal, Surabaya, ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencurian terhadap 70 tiang wifi yang dimiliki oleh PT Genesis Berkat Usaha. Aksi nekat yang dilakukan oleh Ekky Rio Rivaldi ini terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2023, sekitar pukul 20.30 WIB di Pandaan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pencurian ini terdeteksi oleh Dodik Raharjo, seorang pegawai dari rekanan pemasang tiang wifi, yang kebetulan melihat Ekky sedang memanjat tiang dan mencopotnya dengan menggunakan truk pikap. "Dia bawa truk, panjat tiang, copot, dan angkut. Ini bukan maling biasa, ini kayak kombinasi teknisi Indihome dan tukang rongsok yang salah arah," ungkap Iptu Joko Suseno, Humas Polres Pasuruan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Ekky tidak bekerja sendirian. Pihak kepolisian mengidentifikasi Sulis sebagai otak dari pencurian ini, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjanjikan bayaran sebesar Rp 18 juta untuk aksi pencurian tersebut.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan 40 batang tiang wifi dengan panjang masing-masing 7 meter dan satu truk pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Kerugian yang diderita oleh perusahaan diperkirakan mencapai Rp 68 juta.

Ekky kini menghadapi tuntutan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan pencurian yang dilakukannya.