Pria Sukomanunggal Curi 70 Tiang Wifi, Polisi Amankan 40 Tiang di Pasuruan
Sumber Foto: Radar Surabaya
Sinyal Peristiwa

Pria Sukomanunggal Curi 70 Tiang Wifi, Polisi Amankan 40 Tiang di Pasuruan

Surabaya – Seorang pria berusia 30 tahun asal Sukomanunggal, Surabaya, bernama Ekky Rio Rivaldi, ditangkap oleh polisi setelah diduga mencuri 70 tiang wifi milik PT Genesis Berkat Usaha. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu malam, 19 April, sekitar pukul 20.30 WIB, di daerah Pandaan.

Menurut informasi yang diperoleh, Ekky mengangkut tiang-tiang tersebut menggunakan truk pikap. Aksinya diketahui oleh Dodik Raharjo, seorang pegawai dari perusahaan yang memasang tiang wifi tersebut. Dodik secara tiba-tiba bertindak sebagai satpam dan menyaksikan Ekky yang sedang memanjat tiang untuk mencopotnya.

“Dia bawa truk, panjat tiang, copot, dan angkut. Ini bukan maling biasa, ini seperti kombinasi teknisi Indihome dan tukang rongsok yang salah arah,” ungkap Iptu Joko Suseno, Humas Polres Pasuruan.

Setelah diselidiki, terungkap bahwa Ekky tidak beraksi sendiri. Seorang pria bernama Sulis diduga menjadi dalang di balik pencurian ini dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sulis dilaporkan menjanjikan bayaran sebesar Rp 18 juta kepada Ekky untuk melaksanakan aksi pencurian tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 40 batang tiang wifi sepanjang 7 meter dan truk pikap yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 68 juta. Ekky kini dijerat dengan pasal 363 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.