Prioritas Prolegnas 2026: RUU Penyadapan Masuk Daftar Utama, Empat RUU Dihapus
Baleg DPR RI mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan menyusun prioritas 2026, mencatat 21 RUU telah disahkan.
Baleg menyesuaikan Prolegnas Prioritas 2026 dengan mencabut empat RUU karena pertimbangan beban legislasi menumpuk.
RUU tentang Penyadapan disepakati masuk daftar prioritas 2026, sementara RUU Air Minum juga diusulkan penambahannya.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 sekaligus penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Baleg memutuskan melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk pencabutan beberapa rancangan undang-undang (RUU) dari daftar prioritas serta penambahan RUU baru.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan perkembangan legislasi yang berjalan hingga saat ini. Ia mencatat bahwa sepanjang Prolegnas Prioritas 2025, sebanyak 21 RUU telah disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, puluhan RUU lainnya masih berada dalam berbagai tahapan pembahasan, mulai dari tingkat I, proses harmonisasi, hingga penyusunan.
“Total RUU yang sedang dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026
Berdasarkan evaluasi beban kerja dan capaian legislasi tahun sebelumnya, Baleg memutuskan merampingkan daftar Prolegnas Prioritas 2026 agar target legislasi lebih terukur dan realistis.
Hasil evaluasi menetapkan empat RUU dicabut dari daftar prioritas dan dikembalikan ke daftar jangka menengah (long list). Keempat RUU tersebut yakni:
RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga
RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
RUU tentang Kejaksaan
Bob menegaskan bahwa penarikan ini didasari pertimbangan beban legislasi yang sudah menumpuk. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan daftar dapat berubah kembali jika ada dinamika baru.
RUU Penyadapan Masuk Daftar Prioritas
Baca Juga
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Baleg menyepakati masuknya satu RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan. Regulasi ini dinilai mendesak untuk segera dibahas demi memperkuat kerangka hukum nasional.
“RUU ini penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” kata Bob.
Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa Baleg bersama Sekretariat Jenderal DPR telah mendiskusikan urgensi pengaturan penyadapan dari berbagai perspektif, baik hukum umum maupun pidana.
Selain RUU Penyadapan, Bob juga menyinggung adanya usulan penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan air minum dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” ujarnya menutup.
Tag
# prolegnas # prolegnas 2026 # baleg dpr
Share Link
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
❮
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
❯
Komentar
Terkait
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
News | Kamis, 20 November 2025 | 16:41 WIB
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
News | Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB
Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB
Terkini
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB




