Prioritas Prolegnas 2026: RUU Penyadapan Masuk Daftar Utama, Empat RUU Dihapus
Sumber Foto: Suara.com
Radar Utama

Prioritas Prolegnas 2026: RUU Penyadapan Masuk Daftar Utama, Empat RUU Dihapus

Baleg DPR RI mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan menyusun prioritas 2026, mencatat 21 RUU telah disahkan.

Baleg menyesuaikan Prolegnas Prioritas 2026 dengan mencabut empat RUU karena pertimbangan beban legislasi menumpuk.

RUU tentang Penyadapan disepakati masuk daftar prioritas 2026, sementara RUU Air Minum juga diusulkan penambahannya.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 sekaligus penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Baleg memutuskan melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk pencabutan beberapa rancangan undang-undang (RUU) dari daftar prioritas serta penambahan RUU baru.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan perkembangan legislasi yang berjalan hingga saat ini. Ia mencatat bahwa sepanjang Prolegnas Prioritas 2025, sebanyak 21 RUU telah disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, puluhan RUU lainnya masih berada dalam berbagai tahapan pembahasan, mulai dari tingkat I, proses harmonisasi, hingga penyusunan.

“Total RUU yang sedang dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026

Berdasarkan evaluasi beban kerja dan capaian legislasi tahun sebelumnya, Baleg memutuskan merampingkan daftar Prolegnas Prioritas 2026 agar target legislasi lebih terukur dan realistis.

Hasil evaluasi menetapkan empat RUU dicabut dari daftar prioritas dan dikembalikan ke daftar jangka menengah (long list). Keempat RUU tersebut yakni:

RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)

RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga

RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

RUU tentang Kejaksaan

Bob menegaskan bahwa penarikan ini didasari pertimbangan beban legislasi yang sudah menumpuk. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan daftar dapat berubah kembali jika ada dinamika baru.

RUU Penyadapan Masuk Daftar Prioritas

Baca Juga

Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?

Sebagai bagian dari penyesuaian tersebut, Baleg menyepakati masuknya satu RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan. Regulasi ini dinilai mendesak untuk segera dibahas demi memperkuat kerangka hukum nasional.

“RUU ini penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” kata Bob.

Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa Baleg bersama Sekretariat Jenderal DPR telah mendiskusikan urgensi pengaturan penyadapan dari berbagai perspektif, baik hukum umum maupun pidana.

Selain RUU Penyadapan, Bob juga menyinggung adanya usulan penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan air minum dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” ujarnya menutup.

Tag

# prolegnas # prolegnas 2026 # baleg dpr

Share Link

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026

Ikuti Kuisnya ➔

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya

Ikuti Kuisnya ➔

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?

Ikuti Kuisnya ➔

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!

Ikuti Kuisnya ➔

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya

Ikuti Kuisnya ➔

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung

Ikuti Kuisnya ➔

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?

Ikuti Kuisnya ➔

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu

Ikuti Kuisnya ➔

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?

Ikuti Kuisnya ➔

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

Ikuti Kuisnya ➔

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan

Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif

News | Kamis, 20 November 2025 | 16:41 WIB

UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika

News | Kamis, 20 November 2025 | 14:59 WIB

Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?

News | Rabu, 19 November 2025 | 19:25 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB