Proses Penahanan Ketua PN Depok Cepat, Mahkamah Agung Tunjukkan Ketegasan Terhadap Korupsi
Sumber Foto: GoRiau.com
Sinyal Peristiwa

Proses Penahanan Ketua PN Depok Cepat, Mahkamah Agung Tunjukkan Ketegasan Terhadap Korupsi

JAKARTA – Proses penegakan hukum terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terlibat dalam praktik suap berlangsung cepat dan tanpa hambatan birokrasi. Mahkamah Agung (MA) memberikan izin penahanan kepada Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah terjalin komunikasi antara pimpinan lembaga terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses perizinan ini berjalan dengan sangat efektif. Hal ini menegaskan komitmen Ketua MA, Sunarto, dalam mendukung penegakan hukum terhadap oknum hakim yang diduga terlibat dalam praktik suap.

"Proses ini tidak sulit. Mungkin tidak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA. Alhamdulillah, Bapak Ketua MA memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum," ungkap Asep pada Sabtu (7/2/2026).

Dalam komunikasi yang singkat tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa terdapat dua alat bukti yang mencukupi, serta menjelaskan peran penting para tersangka dalam skandal sengketa lahan yang melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya. Dukungan dari Ketua MA menjadi dasar yang kuat bagi penyidik untuk segera melakukan penahanan, sesuai dengan amanat Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan izin Ketua MA untuk penahanan seorang hakim.

Skandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Depok pada Kamis (5/2/2026). Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tindakan KPK ini juga mendapat dukungan dari Komisi Yudisial, yang berkomitmen untuk menindaklanjuti aspek etika terkait penangkapan para pemegang jabatan dalam sistem peradilan. Percepatan izin penahanan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur peradilan agar tidak meremehkan integritas jabatan mereka.