Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMD Riau Masih Berlangsung Tanpa Tersangka
Sumber Foto: Riau Online
Hukum

Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BUMD Riau Masih Berlangsung Tanpa Tersangka

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah daerah oleh Kejaksaan Tinggi Riau kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan 2023 itu hingga kini belum juga menetapkan tersangka, meski proses hukum disebut terus berjalan.

Kasus yang ditangani tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian bagi hasil keuntungan bank atau praktik income smoothing pada periode 2022–2023.

Dugaan itu dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Namun setelah lebih dari satu tahun berstatus penyidikan, progres perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam tahap ini, penyidik sejatinya harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, memastikan proses hukum masih berlangsung.

Baca Juga

Enggan Tanggapi Pria Bersenpi, Ini Kata Kasatreskrim Soal Kericuhan di Arifin Ahmad

Tambang Rakyat Diizinkan, Sekdaprov Riau: Agar Operasional Sesuai Aturan

Pemprov Belum Lunasi Utang di Tahun 2025, DPRD Riau: Padahal Keuangan Aman

"Masih dalam proses penanganan perkara," ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.

Zikrullah merinci, hingga kini sebanyak 29 saksi telah diperiksa. Terdiri dari 24 orang internal bank BUMD, empat orang dari PT Taspen, satu orang dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, serta dua orang ahli.

Tiga komisaris bank pelat merah, Syahrial Abdi, Rita Anugrah, dan Roy Prakoso, juga telah dimintai keterangan pada Januari 2024. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka," tegas Zikrullah.

Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apalagi, pada awal Februari 2026, Kejati Riau justru tampak menggelar kegiatan bersama pihak bank dalam agenda Pelatihan Navigasi Krisis dan Public Speaking.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Riau Sutikno dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BUMD, serta menghadirkan pemateri dari akademi stasiun televisi berita nasional, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga jajaran Branch Manager bank BUMD se-Provinsi Riau.

Kedekatan dalam forum pelatihan itu kontras dengan proses penyidikan yang masih bergulir tanpa kepastian tersangka. Menanggapi hal tersebut, Zikrullah kembali menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada penguatan pembuktian.

"Masih pengumpulan alat bukti," pungkasnya.