JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump adalah inkonstitusional mendapat sambutan positif dari China. Dalam sebuah artikel yang dimuat di Global Times, tabloid yang berafiliasi dengan Partai Komunis China, putusan tersebut dianggap sebagai sinyal menggembirakan di tengah konflik perdagangan yang berkepanjangan antara kedua negara.
Seorang pakar yang dikutip oleh Global Times menyatakan bahwa putusan itu secara fundamental telah membuat tarif timbal balik yang diterapkan oleh Trump menjadi tidak sah. Namun, ia juga memperingatkan bahwa isu tarif ini tetap kompleks dan tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat pemerintah AS berusaha untuk melanjutkan kebijakan tarif dengan berbagai cara.
Pada tanggal 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika menerapkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif impor yang besar. Dengan suara mayoritas 6-3, mahkamah menegaskan bahwa wewenang untuk memungut pajak berada di tangan Kongres, bukan presiden.
Menanggapi keputusan tersebut, Trump segera menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen yang dijadwalkan berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari 2026. Gedung Putih menginformasikan bahwa mitra dagang AS yang sebelumnya telah mencapai kesepakatan tarif dengan Trump kini akan dikenakan bea masuk baru, kecuali untuk Kanada dan Meksiko yang dilindungi oleh perjanjian perdagangan Amerika Utara.
Sementara itu, Korea Selatan menggelar rapat darurat sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut. Juru bicara kantor kepresidenan Korsel menyatakan bahwa negara itu akan memantau dengan seksama usulan tambahan tarif sebesar 10 persen. "Ketidakpastian dalam lingkungan perdagangan telah meningkat," tambahnya.
Menteri Perindustrian Korsel, Kim Jung-kwan, menggelar pertemuan darurat untuk mengevaluasi dampak keputusan itu. Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korsel menekankan bahwa putusan tersebut membatalkan tarif timbal balik sebesar 15 persen yang saat ini dikenakan pada barang-barang dari Korea, meskipun mereka berjanji akan melindungi kepentingan nasional dan perusahaan Korea.
Jepang menyatakan akan meneliti putusan ini dan respons dari pemerintah Trump dengan cermat. Sementara itu, Taiwan juga akan memantau situasi, mengingat belum ada kejelasan dari pemerintah AS mengenai pelaksanaan kesepakatan perdagangan dengan negara-negara lain.
Di Hong Kong, seorang pejabat senior menyebut situasi di AS sebagai kekacauan, menekankan bahwa tarif baru Trump dapat menyoroti keunggulan perdagangan unik Hong Kong. Di sisi lain, Thailand melihat keputusan ini sebagai potensi keuntungan untuk ekspor mereka, karena ketidakpastian dapat mendorong praktik pengiriman barang yang lebih cepat ke AS.
Negara-negara lain yang terkena dampak perubahan kebijakan tarif juga bersikap hati-hati sambil mengevaluasi potensi dampak dari putusan ini. Meskipun putusan Mahkamah Agung membuka kemungkinan untuk deeskalasi, respons dari Gedung Putih menunjukkan bahwa perang tarif antara AS dan China belum sepenuhnya berakhir.