Refly Harun Minta Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Refly Harun Minta Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kompas.tv

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, menyampaikan klarifikasi dan alasan pihaknya meminta penghentian penyidikan klien-kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi termul di sana mengatakan menyerah, putus asa, dan lain sebagainya. Justru kita ingin menggeser gawang yang sudah digeser," katanya dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Gawang yang kita ingin geser adalah gawang pembuktian apakah ijazah itu palsu atau asli, bukan pembuktian apakah Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon melakukan pencemaran nama baik atau tidak, ujaran kebencian atau tidak, fitnah atau tidak."

Refly menyinggung Pasal 24 Ayat 2 huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 (KUHAP baru).

"Kami ingin menggarisbawahi huruf c, huruf c di atas penyidikan dihentikan demi hukum," ungkapnya.

Ia menyebut, dari awal pihaknya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Roy Suryo Ungkit Satgas 2015 yang Disebut Tak Ditandatangani Jokowi

"Secara de facto, Roy, Rismon, dan Dokter Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden TPUA Rizal Fadillah," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Refly menunjukkan dan membacakan surat TPUA tersebut.

"Jelas di sini bahwa RRT, Roy, Rismon, dan Dokter Tifa bertindak sebagai saksi dalam gelar perkara khusus yang diadakan pada tanggal 9 Juli 2025, karena itu dia masuk dalam perlindungan dalam Undang-Undang Saksi dan Korban," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Jokowi tanggal 30 April 2025 bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 22 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Refly juga menyinggung waktu laporan Jokowi dan penghentian penyelidikan ijazah oleh Bareskrim Polri. Kata dia, laporan Jokowi disertai pemeriksaan itu pada 30 April 2025, padahal penghentian penyelidikan baru diumumkan pada 22 Mei 2025 oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Artinya, penghentian penyelidikan itu baru diumumkan pada tanggal 22 Mei, sementara laporan Pak Jokowi itu 22 hari sebelumnya atau 23 hari sebelumya, dan pada waktu hari bersamaan Pak Jokowi sudah diperiksa. Artinya laporan itu sudah diproses ketika proses di Bareskrim belum dihentikan," katanya.

Refly juga menyebut penghentian penyelidikan Bareskrim Polri melanggar undang-undang dan peraturan Kapolri sehingga cacat hukum.

Selain itu, kata dia, karena Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) sudah dihentikan penyidikannya atau SP3, maka artinya laporan polisi (LP) sudah dicabut.

"Maka otomatis LP itu gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," ucapnya.

Baca Juga: Respons Roy Suryo Soal Jokowi Diperiksa Lagi di Polresta Solo: Aneh Banget..

Roy Suryo Cs Minta Penghentian Penyidikan

Tersangka klaster dua kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan perkara yang menjerat mereka.

Permohonan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

"Kita mengajukan sebuah surat yang penting, yaitu harusnya kasus ini dihentikan penyidikannya, karena dari awal sudah melanggar undang-undang, melanggar peraturan," kata Refly, Jumat (13/2/2026), dilansir KompasTV.

Refly menyatakan langkah ini diambil setelah mendengarkan penjelasan para ahli yang diajukan pihaknya. Salah satunya keterangan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Adapun pada kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka yaitu Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka yakni Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yaitu Eggi dan Damai, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

SP3 diterbitkan setelah keduanya menemui Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.

Halaman :

1

2

Show All

TAG : roy suryo roy suryo cs refly harun ijazah jokowi jokowi penyidikan roy suryo cs

Sumber : Kompas TV