Refly Harun Tegaskan Penghentian Penyidikan Bukan untuk Restorative Justice
NASIONAL
JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan permohonan penghentian penyidikan yang diajukan kliennya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukan untuk menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ).
Dalam permohonan yang telah diajukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri itu, Refly mengatakan langkah tersebut diambil murni atas dasar hukum, bukan sebagai bentuk permintaan maaf atau penyelesaian damai seperti yang ditempuh pihak lain.
“RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi),” ujar Refly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ia menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya telah melanggar ketentuan hukum.
“Kita tuntut penghentian penyidikan demi hukum, karena proses penyelidikan penyidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang,” tegasnya.
Refly menyebut pihaknya ingin mengembalikan fokus perkara pada substansi awal yakni pembuktian keaslian ijazah, bukan pada delik lain yang menurutnya hanya bersifat turunan.
“Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran,” ujarnya.
“Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapa pun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya,” lanjut Refly.
Ia menantang pihak yang meyakini ijazah tersebut asli untuk membuktikannya melalui jalur hukum, termasuk dalam gugatan citizen lawsuit yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Solo.
“Agar kemudian masyarakat bisa paham bahwa memang ada ijazah palsu tersebut, karena kami meyakini terlalu banyak bukti-bukti yang bisa disodorkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut yang dibagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama terdapat lima nama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dua di antaranya, Eggi dan Damai, telah dihentikan penyidikannya setelah menempuh mekanisme RJ.
Sementara pada klaster kedua, tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, masih menjalani proses hukum. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, namun dikembalikan untuk dilengkapi (P19).
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.




