THR Dibayarkan Maksimal Seminggu Sebelum Hari Raya, Dinperinaker Temanggung Pantau Perusahaan
Radar News - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung mencatat bahwa hingga Rabu (11/3/2026), baru 42 dari 131 perusahaan yang melaporkan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2026.
Awal Kejadian
Kepala Disperinaker Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menunjukkan baru sekitar sepertiga perusahaan yang memenuhi kewajiban pelaporan pembayaran THR kepada pekerja.
Perkembangan
Disperinaker terus melakukan pemantauan dan komunikasi dengan perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipenuhi sesuai ketentuan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang diteruskan kepada pimpinan perusahaan mengatur bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Kondisi Terakhir
Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan dari pekerja mengenai keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan. Disperinaker tetap memantau dan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, dengan tahun sebelumnya tidak terdapat keterlambatan dalam pembayaran THR di Temanggung.




