Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase Anambas Dikirim ke Kejaksaan
Polres Kepulauan Anambas telah menuntaskan penyidikan **kasus korupsi proyek drainase Anambas** senilai lebih dari Rp10 miliar, melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Simak detail penyalahgunaan uang muka yang merugikan negara.
23:02:28
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase. Proyek ini merupakan penghubung Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, dengan anggaran tahun 2024. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara beserta tiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bukti komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas. Penuntasan kasus **korupsi proyek drainase Anambas** ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kronologi Penuntasan Perkara Korupsi Proyek Drainase
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek drainase di Anambas ini telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti. Tahap II ini dilaksanakan pada Kamis (19/2), menandai berakhirnya kewenangan penyidikan di kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menyampaikan bahwa penuntasan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi landasan utama dalam setiap penanganan kasus. Hal ini sejalan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara kini sepenuhnya berada pada kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di persidangan. Ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
Identitas dan Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Drainase Anambas
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sutmoko menjelaskan bahwa ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah MH (44), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran. MH juga merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat serta Kawasan Pemukiman (PUPRPRK) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dua tersangka lainnya adalah AZ (42) selaku Direktur CV Tapak Anak Bintan, perusahaan kontraktor pelaksana proyek. Kemudian PR (60) yang berperan sebagai penerima kuasa direktur pelaksana kegiatan. Ketiga tersangka ini diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku **korupsi proyek drainase Anambas** ini.
ADVERTISEMENT
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Anggaran
Proyek sodetan Sungai Sugi ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp10.200.010.715,00 dengan nilai kontrak Rp10.183.190.000,00. Dana proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) - Spesifik Grant (SG) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024. Modus utama para pelaku adalah penyalahgunaan uang muka proyek.
Uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan, namun progres pekerjaan fisik proyek hingga 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096 persen. Padahal, target yang seharusnya dicapai adalah 67,786 persen. Akibatnya, timbul deviasi atau selisih yang sangat besar, mencapai 66,690 persen, yang mengindikasikan kerugian negara signifikan.
Barang bukti yang diserahkan dalam tahap II ini meliputi berbagai dokumen penting. Di antaranya adalah dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan adendum, laporan progres pekerjaan, serta dokumen keuangan dan perbankan. Selain itu, sejumlah uang tunai dan peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek juga disita sebagai barang bukti. Seluruh bukti ini akan digunakan dalam proses penuntutan di Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Korupsi
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sutmoko memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Proses ini juga didasarkan pada alat bukti yang cukup, menjamin keabsahan dan profesionalisme penanganan perkara. Setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penuntasan kasus **korupsi proyek drainase Anambas** ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik rasuah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan penggunaan anggaran negara yang bertanggung jawab. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan negara.
Setelah tahap II selesai, kini bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Mereka akan mempersiapkan penuntutan dan membawa kasus ini ke persidangan. Publik menantikan putusan yang adil dan transparan dalam perkara korupsi yang merugikan masyarakat Kepulauan Anambas ini.
Sumber: AntaraNews
ADVERTISEMENT




