Tragedi Siswa SD di NTT: Peringatan Kritis untuk Sistem Pendidikan Indonesia
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Siswa tersebut diduga mengakhiri hidupnya akibat ketidakmampuan membeli buku dan pena untuk kebutuhan sekolah.
Peristiwa ini dianggap sebagai tamparan keras bagi nurani dan kemanusiaan, serta menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Esti menekankan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sepele, melainkan sebagai indikasi kegagalan sistemik dalam memenuhi hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis. Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menghormati hak asasi manusia dan hak atas pendidikan,” ungkapnya.
Esti menyatakan keprihatinannya karena masih banyak anak-anak di Indonesia yang terhambat dalam mengakses pendidikan dasar akibat faktor ekonomi. Pendidikan adalah hak konstitusional yang harus dijamin oleh negara tanpa kecuali. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
Dengan demikian, tanggung jawab pembiayaan pendidikan dasar sepenuhnya berada di tangan negara, bukan pada anak atau keluarganya. Esti juga mengingatkan bahwa konstitusi mengatur komitmen anggaran pendidikan, yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Tidak boleh lagi ada anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena tidak mampu membeli alat tulis atau perlengkapan belajar lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tragedi di Ngada harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan pendidikan di daerah, dengan fokus pada akses, pemerataan, dan keberpihakan terhadap anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pendidikan seharusnya tidak hanya berkaitan dengan fasilitas fisik dan kurikulum, tetapi juga tentang jaminan negara untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta didik.
Esti juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan. Segala bentuk pungutan yang dapat membebani peserta didik dan keluarganya dilarang.
“Putusan MK ini harus menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bukan sumber tekanan karena persoalan biaya,” ujar Esti.
Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih proaktif dalam menyalurkan bantuan pendidikan, termasuk penyediaan perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bantuan pendidikan harus menjangkau anak-anak yang membutuhkan di lapangan, bukan sekadar bersifat administratif.
“Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa,” tegasnya.
Esti juga mengingatkan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan kewajiban aktif negara untuk melindungi dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan.




