Usulan Unit Penyidikan di Komnas HAM Disetujui Jaksa Agung
Sumber Foto: detikNews
Hukum

Usulan Unit Penyidikan di Komnas HAM Disetujui Jaksa Agung

detikNews Berita

Menteri Pigai Kantongi Izin dari Jaksa Agung soal Unit Penyidikan di Komnas HAM

Rumondang Naibaho - detikNews

Jumat, 20 Feb 2026 15:30 WIB

Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam kesempatan itu, Pigai mengusulkan agar adanya unit penyidikan di lembaga Komnas HAM.

"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," kata Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Burhanuddin belum menjelaskan lebih jauh mengenai teknis usulan tersebut. Namun secara umum dia menyambut baik rencana revisi UU HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti teknisnya nanti. Sekarang langkah pertama adalah rencana Pak Menteri akan membuat Undang-Undang HAM baru. Itu dulu. Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama," jelas Burhanuddin.

Baca juga: Pigai Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Target Selesai Tahun Ini

"Tapi yang utamanya kita perlu menyambut bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri akan membentuk undang-undang baru tentang HAM, itu harus kita sambut dulu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Pigai kembali menekankan bahwa dia telah mengantongi izin dari Jaksa Agung terkait usulan unit penyidikan di Komnas HAM. Diketahui, Komnas HAM saat ini hanya memiliki wewenang penyelidikan (pro justisia) atas dugaan pelanggaran HAM berat, namun bukan penyidikan.

"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," ujar Pigai.

Eks Komisioner Komnas HAM itu menyebutkan belum banyak negara yang memasukkan unit penyidikan pada Lembaga HAM. Karena itu, dia berharap usulan ini sebagai langkah maju bagi Indonesia.

"Contoh bahwa Indonesia jauh lebih maju dari negara-negara lain. Karena bagaimana bisa ya, lembaga hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu Indonesia di mana ada unit penyidikan," tutur Pigai.

Baca juga: Pigai Minta Jangan Goreng-goreng Isu Reshuflle: I Love You, Wartawan

"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," sambungnya.

Pigai juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai teknis kerja unit penyidikan yang tengah diperjuangkan ini. Dia menyatakan detail teknisnya akan dijelaskan setelah revisi UU HAM selesai dilakukan.

"Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya. Karena konsekuensi dari perubahan Undang-Undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," kata Pigai.

"Jadi saya mewakili, saya Menteri Hak Asasi Manusia dan mewakili teman-teman semua komunitas civil society dan rakyat Indonesia, bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Jaksa Agung," lanjutnya.

Tonton juga video "Curhat Pigai Tak Punya Anggaran Bansos: Uang Pribadi Saya Habis"

[Gambas:Video 20detik]

(ond/eva)

menteri ham natalius pigai jaksa agung komnas ham

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikFood

Bernadya Sering Kulineran, Cicip Unagi hingga Makan Ayam Goreng Petai

detikOto

Mobil Subaru Bikin Nagih, Ini Sebabnya

detikHealth

72 Siswa di Jaktim Diare-Mual Keracunan MBG, Begini Respons IDAI

detikTravel

Saat Gibran Ikut Memikul Salib Paskah di Kupang

detikInet

Tecno Megabook T14 Air: Laptop Rp 9 Jutaan Berat Kurang dari 1 Kg

detikFinance

RI Punya Dana SAL Rp 420 Triliun, Parkir di Bank dan BI

Wolipop

Ciuman dengan Jisoo BLACKPINK, Telinga Seo In Guk Merah Harus Ditutup Makeup

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media