Radar News - Terbitnya surat rahasia dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan peningkatan kewaspadaan di seluruh jajaran kejaksaan menimbulkan kecurigaan di kalangan publik.
Kecurigaan ini muncul setelah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, serta pengamanan oleh personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pengamat Hukum Pidana dari UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai rangkaian peristiwa ini tidak terlepas dari dinamika hubungan antara lembaga penegak hukum. Ia berpendapat situasi ini berpotensi memengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Rahman menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan sinyal serius yang dapat memperlebar ego sektoral antarpenegak hukum.
Rahman juga menyebut langkah Kejaksaan Agung yang melibatkan unsur TNI dalam pengamanan internal sebagai sinyal hilangnya kepercayaan terhadap kepolisian, yang seharusnya menjadi institusi utama dalam menjaga keamanan sipil. Ia menegaskan bahwa permintaan perlindungan dari TNI menunjukkan bahwa institusi tersebut tidak merasa aman dari institusi lain yang seharusnya melindungi mereka.
Rahman mengingatkan bahwa hubungan yang dipenuhi rasa saling curiga dapat mengganggu Sistem Peradilan Pidana Terpadu, di mana kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bekerja selaras. Instruksi kewaspadaan tingkat tinggi ini berpotensi mengubah dinamika antar lembaga dari kolaborasi menjadi persaingan yang tidak sehat.