Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Kejagung Dinyatakan Bebas
Radar News - JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis bebas dari perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiga orang tersebut adalah Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan advokat Junaedi Saibih.
Pembacaan vonis bebas terhadap ketiganya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Boss Buzzer Tidak Terbukti Merintangi Penyidikan
Dalam sidang, Adhiya yang merupakan Koordinator Tim Cyber Army dinilai tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi, dan dan menggagalkan penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sebagaimana tuduhan jaksa.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata hakim Effendi.
Hakim menyebutkan, Adhiya punya peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam perkara ini.
Adhiya berkutat dengan pembuatan konten bernuansa negatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung atas permintaan advokat Marcella Santoso.
Konten tersebut juga dibuat untuk mengimbangi narasi yang merugikan klien dari Marcella. Dengan membuat konten dan menyebarluaskannya dengan bantuan 50 buzzer, Adhiya mendapat keuntungan hingga Rp 864,5 miliar.
Namun, hakim menilai perbuatan Adhiya tidak bertujuan untuk merintangi penyidikan ataupun persidangan, melainkan bagian dari hak untuk berekspresi.
“Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan peraturan yang ada, majelis hakim berkesimpulan bahwa ternyata perbuatan terdakwa merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar hakim.
Lihat Foto
Konten Tian Bahtiar adalah Produk Jurnalistik
Hakim juga memiliki penilaian yang sama terhadap mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Konten berupa podcast, diskusi, dan program-program yang dibuat oleh Tian Bahtiar dinilai hakim merupakan produk jurnalistik. Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Tian untuk merintangi penyidikan.
Kerja sama Tian dengan Marcella, jelas hakim, bertujuan untuk mengikuti pemberitaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Sementara itu, penerimaan sejumlah uang dan kaitannya dengan penggerakan buzzer tidak bisa langsung dilihat sebagai tindak pidana, tapi harus diperhitungkan sebagai etika demokrasi.
“Menimbang bahwa meskipun juga telah terbukti aktivitas terdakwa di media sosial mendapatkan sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso yang diberikan oleh stafnya, namun tidak serta merta juga dapat langsung dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi rangkaian tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan tetapi lebih kepada etika demokrasi,” kata hakim.
Tian dan Adhiya diyakini tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Junaedi Saibih Dinyatakan Bebas
Sementara itu, advokat Junaedi Saibih dinyatakan bebas dari kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas crude palm oil (CPO) dan kasus perintangan penyidikan perkara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif 1,2 3, penuntut umum,” ujar Hakim Efendi, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim lebih dahulu membacakan vonis untuk perkara suap hakim. Junaedi dinyatakan bebas dalam perkara ini.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” imbuh Hakim Effendi.
Menurut hakim, perjanjian kerja sama antara Junaedi selaku korporasi CPO sebatas untuk membela klien dalam kapasitasnya sebagai advokat.
Junaedi tidak terbukti melakukan pertemuan atau menjalin komunikasi dengan pihak korporasi di luar koridor sebagai advokat. Namun, sebatas untuk memaparkan langkah hukum yang akan diambil dalam menghadapi perkara.
Majelis hakim tidak menemukan adanya persamaan pemikiran antara Junaedi dengan dua terdakwa lain yang dinyatakan terbukti menyuap hakim, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
“Hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso,” kata Hakim Andi.
“Selain itu, tidak ada komunikasi yang menunjukkan meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas,” sambung hakim.
Lihat Foto
Untuk itu, Junaedi dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan pada beberapa kasus yang ditangani Kejagung, seperti kasus importasi gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Junaedi diyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituntut oleh penuntut umum.
Misalnya, dalam penyelenggaraan diskusi dan seminar untuk membedah proses hukum pada kasus-kasus yang ditangani Junaedi.
Setelah seminar dan diskusi dilakukan, pihak universitas juga tidak pernah menyampaikan keberatan atas tindakan Junaedi.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi,” ujar Hakim Andi, membacakan pertimbangan hukum.
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Junaedi dari perkara dugaan perintangan penyidikan.
Junaedi diyakini tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.




