Dampak Perjanjian Dagang AS terhadap Sertifikasi Halal dan UMKM Indonesia
Radar News - DEKAN Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Budi Guntoro mengatakan polemik sertifikasi halal yang disepakati dalam agreement on reciprocal trade (ART) alias perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat tidak sesederhana hanya soal penghapusan kewajiban halal. Budi menyoroti dampak perjanjian dagang resiprokal itu bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kedaulatan pangan nasional.
“Ini yang dipertaruhkan bukan sekadar label, namun keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi UGM, Selasa, 24 Februari 2026.
Kata Budi, substansi ART tidak menghapus rezim halal nasional. Ia menerangkan, produk yang tidak mengklaim halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sedangkan produk dengan klaim halal tetap wajib memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Namun, dia mengingatkan adanya potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, khususnya UMKM, tetap menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal. Sementara itu, produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal bisa terbebas dari beban administratif serupa.
“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” tutur Budi yang juga menjabat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun Budi berpendapat, isu menjadi lebih sensitif ketika menyentuh pangan asal ternak. Sektor ini, menurut dia, berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, dan kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan hingga pengolah daging dan susu.
Budi pun mendorong diterapkannya empat langkah strategis. Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri. Kedua, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen.
Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran ketat. Keempat, komunikasi publik yang jujur bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan. “Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” kata Budi.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat. Kesepakatan mengenai sertifikasi halal bagi produk asal Amerika dijelaskan dalam dalam Pasal 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Barang Manufaktur dan Pasal 2.22 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Pangan dan Agrikultur, pada




