Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026
Sumber Foto: Jawa Pos
Radar Utama

Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026

Radar News - Radarsampit.jawapos.com - Memasuki awal Maret 2026, suasana menjelang Hari Raya Idulfitri semakin terasa. Aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini.

Ia menyebut pencairan direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan, yakni mulai 26 Januari 2026.

“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI.

Namun, pengumuman resmi tanggal pencairan masih menunggu pernyataan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Regulasi teknisnya kini dalam tahap finalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Data Utama THR ASN 2026

Berikut rangkuman data penting terkait THR 2026:

Komponen THR ASN Pusat (APBN)

Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN, komponen THR meliputi:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (sesuai jabatan)

Kisaran Gaji Pokok PNS (Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024)

Golongan Ia: Rp1.685.700

Golongan IVe: Rp6.373.200

Komponen THR ASN Daerah (APBD)

ASN daerah menerima THR yang terdiri atas:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan (maksimal setara satu bulan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah)

Contoh Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sebagai gambaran, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dengan rincian:

Tukin terendah: Rp5.361.800

Tukin tertinggi: Rp117.375.000

Ketentuan THR CPNS

Mengacu pada skema sebelumnya:

CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS

Tetap mendapatkan:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan umum

Tunjangan kinerja

Besaran THR Pegawai Non-ASN (PP 11/2025)

Berikut rincian THR pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1/sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500

DII/DIII/sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200

S1/DIV/sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3/sederajat

Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500

Dengan anggaran yang telah tersedia di kas negara, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kendala pendanaan, dan seluruh proses tinggal menunggu terbitnya regulasi final.

Editor : Slamet Harmoko