Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026
Radar News - Radarsampit.jawapos.com - Memasuki awal Maret 2026, suasana menjelang Hari Raya Idulfitri semakin terasa. Aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara tahun ini.
Ia menyebut pencairan direncanakan berlangsung pada pekan pertama Ramadan, yakni mulai 26 Januari 2026.
“Minggu pertama puasa. Sebentar lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR RI.
Namun, pengumuman resmi tanggal pencairan masih menunggu pernyataan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Regulasi teknisnya kini dalam tahap finalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Data Utama THR ASN 2026
Berikut rangkuman data penting terkait THR 2026:
Komponen THR ASN Pusat (APBN)
Bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN, komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (sesuai jabatan)
Kisaran Gaji Pokok PNS (Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024)
Golongan Ia: Rp1.685.700
Golongan IVe: Rp6.373.200
Komponen THR ASN Daerah (APBD)
ASN daerah menerima THR yang terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan (maksimal setara satu bulan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah)
Contoh Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sebagai gambaran, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dengan rincian:
Tukin terendah: Rp5.361.800
Tukin tertinggi: Rp117.375.000
Ketentuan THR CPNS
Mengacu pada skema sebelumnya:
CPNS menerima 80% dari gaji pokok PNS
Tetap mendapatkan:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Besaran THR Pegawai Non-ASN (PP 11/2025)
Berikut rincian THR pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja:
SD/SMP/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja >20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja >20 tahun: Rp5.861.500
DII/DIII/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja >20 tahun: Rp6.524.200
S1/DIV/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3/sederajat
Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
Dengan anggaran yang telah tersedia di kas negara, para ASN kini tinggal menunggu pengumuman resmi Presiden terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kendala pendanaan, dan seluruh proses tinggal menunggu terbitnya regulasi final.
Editor : Slamet Harmoko




