Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pembiaran Penganiayaan Anak di Jabar
Radar News - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memastikan proses hukum terkait kasus penganiayaan anak berinisial NS terus berjalan dengan pendalaman yang lebih spesifik. Fokus penyidikan kini mengarah pada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh ayah kandung korban terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh ibu tiri NS. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap pihak yang lalai dalam memberikan perlindungan terhadap anak di bawah umur dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan jajaran di daerah untuk menelaah peran ayah korban. “Ya, kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jabar,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026). Pendalaman ini dilakukan untuk mencari bukti materiil apakah sang ayah mengetahui rangkaian penganiayaan tersebut namun secara sengaja tidak melakukan upaya pencegahan atau pertolongan kepada anaknya sendiri.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menerjunkan tim untuk memberikan asistensi langsung kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Intervensi dari Bareskrim ini bertujuan untuk mengakselerasi proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan prosedur dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dukungan asistensi ini meliputi penguatan alat bukti, pendampingan psikologis bagi korban, hingga sinkronisasi keterangan saksi guna menyusun konstruksi hukum yang kuat terhadap para terduga pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polri sebagai bagian dari komitmen institusi dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan domestik. Brigjen Pol. Nurul Azizah berharap penanganan yang cepat dan transparan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya peran pelindung dalam keluarga. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk menentukan status hukum selanjutnya bagi ayah kandung korban dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.
Tim Redaksi




