Radar News - RRI.CO.ID, Yogyakarta - Ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta terus menunjukkan geliat pertumbuhan pascapandemi. Sektor kuliner, fesyen, kriya, hingga produk digital tumbuh pesat seiring meningkatnya daya beli masyarakat dan penetrasi pemasaran daring.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas formal, baik Nomor Induk Berusaha (NIB), badan hukum, maupun perlindungan kekayaan intelektual. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto menegaskan, legalitas merupakan fondasi utama agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan.
Menurutnya, usaha yang tertib administrasi hukum akan lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan, dan memperluas pasar.
“UMKM naik kelas harus dimulai dari tertib administrasi hukum. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi pintu masuk menuju peluang yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini proses pendaftaran badan usaha maupun layanan administrasi hukum umum telah terintegrasi secara digital. Sistem daring memungkinkan pelaku usaha mendaftar tanpa harus datang berkali-kali ke kantor layanan.
“Transformasi digital kami hadirkan untuk memudahkan masyarakat. Prosesnya lebih transparan, cepat, dan dapat dipantau secara real time,” kata Agung.
Selain legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi perhatian penting. Banyak produk UMKM yang memiliki potensi pasar luas, tetapi belum didaftarkan mereknya sehingga rentan ditiru pihak lain. Agung mengingatkan bahwa sengketa merek dapat berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha.
Sari (34) pelaku usaha kuliner rumahan di Sleman, mengaku sebelumnya ragu mengurus legalitas karena menganggap prosesnya rumit dan mahal. Namun setelah mengikuti sosialisasi dari Kanwil Kemenkum DIY, ia memahami manfaatnya.
“Ternyata prosesnya tidak serumit yang saya bayangkan. Setelah punya NIB dan daftar merek, saya lebih percaya diri menawarkan produk ke toko dan marketplace besar,” katanya.