Uni Eropa Mendesak Israel Batalkan Pendaftaran Tanah di Tepi Barat
UNI Eropa menyerukan kepada Israel untuk membatalkan keputusan terbarunya mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai milik mereka. Eropa mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal.
Seperti dikutip dari Anadolu, Juru Bicara Urusan Luar Negeri Uni Eropa (EU) Anouar El Anouni mengatakan dalam konferensi pers Komisi Eropa pada Senin siang, 16 Februari 2026, bahwa keputusan terbaru Israel untuk menyetujui peluncuran proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat merupakan eskalasi baru. Langkah ini bertujuan untuk memperluas kendali Israel di Area A dan B.
Ia mencatat bahwa keputusan tersebut melemahkan kelayakan solusi dua negara. "Kami mengingatkan bahwa aneksasi adalah ilegal menurut hukum internasional. Dan kami menyerukan kepada Israel untuk membatalkan keputusan ini," ujar El Anouni.
Pada hari Minggu, pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan tanah Palestina di Tepi Barat sebagai "milik negara." Ini menandai pertama kalinya tindakan hukum formal digunakan di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
Lembaga penyiaran publik Israel melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Channel 7 melaporkan bahwa langkah tersebut mencakup pembukaan prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan undang-undang Yordania lama, dan pengungkapan catatan tanah yang telah dirahasiakan selama beberapa dekade.
Warga Palestina memandang langkah-langkah tersebut sebagai pendahuluan bagi aneksasi resmi Tepi Barat dan langkah menuju aneksasi de facto sebagian besar wilayah tersebut, langkah-langkah yang menurut mereka akan merusak kerangka solusi dua negara yang didukung oleh PBB.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi PBB, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa António Guterres mengutuk keputusan Israel untuk melanjutkan prosedur pendaftaran tanah di sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki. Pendaftaran tersebut adalah pertama kalinya sejak pendudukan pada 1967 oleh Israel.
Juru Bicara PBB Stéphane Dujarric mengatakan bahwa keputusan tersebut dapat menyebabkan perampasan harta benda warga Palestina. Hal ini juga berisiko memperluas kendali Israel atas tanah di wilayah tersebut. “Tindakan-tindakan seperti itu, termasuk kehadiran Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya meng destabilisasi tetapi, seperti yang diingatkan oleh Mahkamah Internasional ( ICJ ), juga melanggar hukum,” katanya dikutip dari situs un.org.
Ia mengatakan PBB menyerukan kepada Israel segera membatalkan langkah-langkah tersebut. Ia memperingatkan kembali bahwa pendaftaran wilayah Tepi Barat tersebut mengikis prospek solusi dua negara antara Israel dan Palestina.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” kata Dujarric.




