Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tanggapi Putusan MK Terkait Uji Materi UU Tipikor
Radar News - JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diajukan pihaknya.
Diketahui, permohonan uji materi yang diajukan Hasto tersebut teregistrasi sebagai perkara nomor 136/PUU/XXIII/2025.
"Permohonan yang kami ajukan dengan Pemohon Pak Hasto Kristiyanto tidak identik dengan permohonan yang diajukan uji materiilnya oleh Dr. Hermawanto yang berprofesi advokat yang terdaftar sebagai perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025," kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Senin (2/3/2026) malam.
Sebagai informasi, dalam dokumen hasil putusan perkara Hasto yang dilansir dari laman MK, majelis hakim menyatakan, meskipun terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda antara permohonan Hasto dengan permohonan nomor 71/PUU-XXIII/2025, tetapi terhadap frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor, telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana Putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025.
"Dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga objek permohonan yang diajukan pemohon a quo (Hasto) tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Hasto menjadi kehilangan objek," bunyi keterangan majelis hakim dalam dokumen putusan perkara Hasto.
Maqdir menegaskan, alasan yang disampaikan pihaknya dalam permohonan adalah “Pasal 21 UU Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945."
Pihaknya memandang demikian luasnya makna yang terkandung dalam pasal tersebut, sehingga menyebabkan penegak hukum dapat dengan mudah '‘menyalahgunakannya".
"Kasus yang dialami Pak Hasto Kristiyanto sebagai pemohon menjadi contoh konkret betapa semena-menanya penyidik mentersangkakan dirinya dengan pasal obstruction of justice tersebut," ujarnya.
Maqdir menyebut Hasto dituduh menyuruh saksi atau tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan merendam atau menenggelamkan handphone, di mana menyuruh melakukan tindakan itu dimasukkan dalam kerangka pasal perintangan penyidikan.
Dalam konteks hukum pidana, ia menambahkan, rumusan normanya berkaitan dengan aspek kepastian hukum yang mensyaratkan empat hal: lex scripta (hukum yang tertulis); lex certa (hukum yang jelas); lex stricta (hukum yang togas tanpa ada analogi), dan lex praevia (hukum yang tidak berlaku surut).
"Dengan kepastian hukum yang tertuang melalui perumusan secara jelas maupun tegas, terkandung suatu maksud baik supaya keadilan dapat diwujudkan, mengingat bunyi yang sedemikian itu tidak akan mendatangkan kerancuan, ambiguitas, keluasan (karena analogi), atau multitafsir," ujarnya.
Maqdir mengatakan pihaknya memandang pemidanaan terhadap Hasto Kristiyanto juga berlebihan.
"Hal tersebut merupakan ekses logis dari suatu rumusan delik yang luas, lentur, mudah dibelokkan atau ditafsirkan atau tidak memberikan rambu-rambu yang tegas dan jelas," katanya.
Ia menyebut Pasal 21 UU Tipikor tidak membedakan suatu tindakan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan” yang dilakukan secara melawan hukum dengan yang sah menurut hukum.




