Kuasa Hukum Optimis Praperadilan Paulus Tannos Akan Dikabulkan
Radar News - KUASA hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Rangga Widigda, optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Majelis hakim akan membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Kami yakin dan optimistis putusan yang akan dibacakan ini akan memenangkan klien kami,” ujar Rangga saat ditemui sebelum sidang.
Rangga menyatakan, jika hakim menolak gugatan tersebut, tim kuasa hukum akan kembali berkoordinasi dengan Paulus Tannos. Ia menegaskan, timnya akan terlebih dahulu mencermati pertimbangan hakim apabila pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Menurut Rangga, tim hukum tetap akan mencari jalan terbaik bagi kliennya apa pun hasil putusan pengadilan. “Jika memang ditolak, berarti perjuangan kami untuk membela klien kami belum selesai sampai di sini,” katanya.
Paulus Tannos mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pengadilan mendaftarkan permohonan tersebut dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui kuasa hukumnya, Paulus mempersoalkan status hukum yang menggantung akibat proses penyidikan yang berlarut-larut.
Kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menyatakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2019. Ia menjelaskan, KPK menetapkan status tersebut bersamaan dengan dimulainya penyidikan dan kemudian menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan lanjutan.
“Hingga permohonan ini diajukan dan diperiksa, lebih dari lima tahun telah berlalu, namun penyidikan terhadap pemohon (Paulus Tannos) tidak pernah dinyatakan selesai,” kata Damian saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026.
Selama rentang waktu itu, status tersangka tetap melekat pada Paulus Tannos. Penyidik tidak segera memeriksanya setelah menetapkan status tersangka, sementara proses penyidikan berjalan tanpa kepastian arah dan batas waktu yang jelas. Damian menilai kondisi tersebut menempatkan kliennya dalam situasi tanpa kepastian hukum yang berkepanjangan.
Damian juga menyoroti konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Ia menyebut dokumen permohonan mengaitkan perkara ini dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, menurut dia, peristiwa hukum yang dipersoalkan tidak menunjukkan adanya tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menilai perkara tersebut paling jauh berkaitan dengan dugaan suap yang memiliki konstruksi hukum dan rezim pembuktian berbeda.
Ia memandang kekeliruan dalam memahami karakter dasar perkara ini memengaruhi pelaksanaan kewenangan penyidikan sejak awal. Dalam permohonan praperadilan, ia menguraikan bahwa KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa mendasarkan penetapan tersebut pada bukti permulaan yang cukup.
“Sebagai wujud syarat-syarat mendasar yang ditentukan dalam hukum acara pidana, penetapan tersebut tidak didasarkan pada hasil penyidikan, melainkan pada hasil penyelidikan.”
Ia menilai KPK tidak lebih dahulu memeriksa kliennya sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersebut. Selain itu, penetapan tersebut tidak didukung bukti permulaan yang cukup dan tidak melalui keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK.
Di luar aspek teknis hukum, Damian menyatakan perkara ini juga memiliki dimensi kemanusiaan. “Penyidikan yang berlarut-larut tanpa kepastian telah membebani pemohon dengan status hukum yang menggantung selama bertahun-tahun. Keadaan demikian bertentangan dengan hak tersangka untuk segera diperiksa, untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.”
, dan rasa keadilan sebagai fondasi negara hukum.
Anggota Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan permohonan praperadilan ini merupakan yang kedua yang diajukan Paulus Tannos. “Kami siap,” ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan atau penangguhan status tersangka yang diajukan Paulus Tannos. Hakim menilai permohonan tersebut bersifat prematur atau error in objecto. “Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Halida Rahardhini, seperti dikutip Antara.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini




