Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Paulus Tannos
Radar News - PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Paulus menggugat penetapan status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Rio Barten Timbul Hasahatan membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Selasa, 3 Maret 2026. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujar Rio.
Hakim mempertimbangkan status Paulus yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan tersangka berstatus DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Menimbang bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan,” kata Rio.
Hakim menjelaskan ketentuan dalam SEMA tersebut merupakan konsekuensi prosedural karena tersangka belum memenuhi kewajiban untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ia menegaskan praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut kepatuhan terhadap proses hukum. “Tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya,” ujarnya.
Menurut hakim, kondisi tersebut menimbulkan keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, tersangka tidak tunduk pada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, ia mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalilnya.
Rio menegaskan pembatasan hak uji tersebut tidak bersifat permanen. “Hak tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi kewajiban yang diminta oleh hukum, in casu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam pelaksanaan penyidikan,” katanya.
Paulus mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026. Pengadilan mencatat permohonan itu dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui kuasa hukumnya, ia mempersoalkan status hukum yang menggantung akibat proses penyidikan yang berlarut-larut.
Kuasa hukum Paulus, Damian Agata Yuvens, menyatakan KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2019. Ia menjelaskan KPK menetapkan status tersebut bersamaan dengan dimulainya penyidikan dan kemudian menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan lanjutan.
“Hingga permohonan ini diajukan dan diperiksa, lebih dari lima tahun telah berlalu, namun penyidikan terhadap pemohon (Paulus Tannos) tidak pernah dinyatakan selesai,” ujar Damian saat membacakan permohonan praperadilan pada Senin, 23 Februari 2026.
Selama rentang waktu itu, status tersangka tetap melekat pada Paulus. Penyidik tidak segera memeriksanya setelah menetapkan status tersangka, sementara proses penyidikan berjalan tanpa kepastian arah dan batas waktu yang jelas. Damian menilai kondisi tersebut menempatkan kliennya dalam situasi tanpa kepastian hukum yang berkepanjangan.
Damian juga menyoroti konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Ia menyebut dokumen permohonan mengaitkan perkara ini dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun, menurut dia, peristiwa hukum yang dipersoalkan tidak menunjukkan adanya tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menilai perkara tersebut paling jauh berkaitan dengan dugaan suap yang memiliki konstruksi hukum dan rezim pembuktian berbeda.
Dalam permohonannya, Damian menyatakan KPK menetapkan Paulus sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa mendasarkan penetapan tersebut pada bukti permulaan yang cukup. “Sebagai wujud syarat-syarat mendasar yang ditentukan dalam hukum acara pidana, penetapan tersebut tidak didasarkan pada hasil penyidikan, melainkan pada hasil penyelidikan,” ujarnya.
Ia menilai KPK tidak lebih dahulu memeriksa kliennya sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersebut. Selain itu, KPK tidak mendukung penetapan tersebut dengan bukti permulaan yang cukup dan tidak mengambil keputusan secara kolektif kolegial.
Di luar aspek teknis hukum, Damian menyatakan perkara ini juga memiliki dimensi kemanusiaan. “Penyidikan yang berlarut-larut tanpa kepastian telah membebani pemohon dengan status hukum yang menggantung selama bertahun-tahun. Keadaan demikian bertentangan dengan hak tersangka untuk segera diperiksa, untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Ia menegaskan permohonan praperadilan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum. Permohonan itu bertujuan agar pengadilan menguji keabsahan penetapan dan pemeliharaan status tersangka Paulus Tannos serta memastikan penyidik menjalankan kewenangan sesuai hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
Anggota Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan permohonan praperadilan tersebut merupakan yang kedua yang diajukan Paulus. “Kami siap-siap saja,” ujarnya usai sidang.
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Paulus. Hakim menilai permohonan tersebut bersifat prematur atau error in objecto. “Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Halida Rahardhini, seperti dikutip dari Antara.




