PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos, KPK Dukung Proses Hukum
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

PN Jaksel Tolak Praperadilan Paulus Tannos, KPK Dukung Proses Hukum

Radar News - Lihat Foto

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menilai tidak diterimanya praperadilan Paulus Tannos adalah bukti bahwa proses penyidikan KPK sudah sesuai hukum.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka sekaligus buron kasus pengadaan e-KTP bernama alias Tjhin Thian Po tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut menguatkan proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah.

“Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini telah berada dalam koridor hukum yang tepat,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Alasan PN Jaksel Tak Terima Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Budi mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) Paulus Tannos berlaku.

Ia mengatakan, Paulus Tannos tidak memenuhi panggilan KPK, tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK, sesuai ketentuan KUHAP 1981, kewajiban hadir adalah syarat efektivitas penyidikan.

Budi mengatakan, karena kewajiban hadir belum dipenuhi dan Paulus Tannos belum dalam penguasaan hukum Indonesia dalam putusan juga disebutkan bahwa adanya penghindaran diri dari proses hukum penyidikan yang sedang dilakukan KPK

“Oleh karena PT berstatus DPO maka PT tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

“Hal ini semakin menguatkan bahwa proses penyidikan KPK, berjalan pada dasar hukum yang sah,” sambungnya.

Baca juga: Kembali Kandas, Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jaksel

Budi mengatakan, KPK memastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“KPK akan terus melanjutkan proses hukum ini secara konsisten dan mengimbau pihak tersangka agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ucap dia.

Putusan PN Jaksel tidak terima praperadilan Tannos

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujar hakim Rio Barten Timbul Hasahatan dalam sidan pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

Hakim Rio menjelaskan, permintaan Paulus Tannos tak dapat dikabulkan karena hakim Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) Nomor 1 Tahun 2018.

SE MA itu mengatur bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Seperti diketahui, Paulus Tannos masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 lalu lalu ditangkap di Singapura pada Jaunari 2025 lalu.

Hakim pun mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan Paulus Tannos masih berstatus DPO dalam pengertian belum tunduk dan efektif pada proses penyidikan.

Oleh karena itu, Paulus Tannos dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN

KARIN

KPK

korupsi e-KTP

PN Jaksel

praperadilan paulus tannos

Lihat Nasional Selengkapnya

Alasan PN Jaksel Tak Terima Gugatan Tersangka e-KTP Paulus Tannos

Kembali Kandas, Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima PN Jaksel

Kuasa Hukum Paulus Tannos Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Bareskrim Sebut Selebgram APG Sudah 15 Kali Beli Whip Pink demi Rasakan Efek "Fly"

Nasional

03/06/2026, 23:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK Menjelang Tengah Malam

Nasional

03/06/2026, 22:54 WIB

Teror Pocong Merebak di Sejumlah Daerah, dari Konten Iseng hingga Rekayasa AI

Nasional

03/06/2026, 22:37 WIB

Pakar Sebut Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Andrie Yunus Perkuat Keraguan terhadap Peradilan Militer

Nasional

03/06/2026, 22:26 WIB

Anggota DPR Minta Pemerintah Lindungi Petani hingga Nelayan di Tengah Melemahnya Rupiah

Nasional

03/06/2026, 22:20 WIB

DPR Pastikan Hati-hati dalam Membahas Revisi UU Pemilu Agar Tak Digugat ke MK

Nasional

03/06/2026, 22:13 WIB

Mahfud MD Peringatkan Bahaya Dominasi Politik atas Hukum, Bisa Berujung "Operasi Sesar"

Nasional

03/06/2026, 22:12 WIB

Zainal Arifin Pertanyakan Dadan Baru Jadi Tersangka Sekarang: Pembicaraan soal Mark Up Sudah Lama

Nasional

03/06/2026, 21:57 WIB

Dadan Cs Tersangka, Anggota DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tata Kelola MBG

Nasional

03/06/2026, 21:39 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan Tertinggi Timor Leste Atas Jasa Rekonsiliasi Dua Negara

Nasional

03/06/2026, 21:31 WIB

KPK Sita 33 Kendaraan dalam OTT Imigrasi Jakbar, Ada Brompton hingga Mobil

Nasional

03/06/2026, 21:22 WIB

KPK Minta Wamen Imipas Silmy Karim Kooperatif Serahkan Diri

Nasional

03/06/2026, 21:14 WIB

Prabowo soal MBG: Ini Pekerjaan Mulia Bagi Kita dan Ini Harus Berhasil

Nasional

03/06/2026, 21:08 WIB

Prabowo soal Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN: Pemimpin Tak Baik, Organisasi Tak Baik

Nasional

03/06/2026, 21:01 WIB

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Imigrasi Jakbar, Termasuk Eks Plt Dirjen

Nasional

03/06/2026, 20:44 WIB

1

2

3

Next

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app