Advokat Ajukan Uji Materiil KUHAP Terkait Ketiadaan Batas Waktu Penyidikan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat sekaligus wiraswasta Komardin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, ketentuan itu tidak memberikan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan suatu kasus serta sanksi terhadap penyelidik dan penyidik yang tidak menjalankan tugas tepat waktu akibatnya Pemohon mengalami kerugian karena laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkannya belum diselesaikan bertahun-tahun.
“Pemohon merasa dirugikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang tidak memberikan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan serta sanksi bagi penyelidik yang tidak menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai waktu yang ditentukan,” ujar Komardin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 204/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (10/11/2025).
Dia mengatakan semua laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan Pemohon belum ada yang sampai ke tahap penyidikan dan belum ada yang selesai penyelidikan, meskipun Pemohon mengaku sudah memiliki bukti yang kuat. Laporan dimaksud berupa dugaan tindak pidana penguasaan lahan sawah sekitar 2017, penggelapan alat bukti pada 2019, serta penghilangan sertifikat oleh staf notaris pada 2024.
Pemohon menuturkan sudah berkali-kali menanyakan perkembangan laporannya ke Polrestabes Makassar, tetapi tidak ada respons. Pemohon pun menyampaikan kepada penyidik agar dikeluarkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan (SP3) apabila tidak bisa dilanjutkan karena Pemohon ingin melaporkannya di Polda Sulawesi Selatan, hal ini juga tidak ditanggapi.
Karena tidak ada kejelasan laporan selama empat tahun, Pemohon mengirim surat pengaduan ke Wasidik Polrestabes Makassar pada 23 Agustus 2023. Kemudian pada 5 September 2023, Pemohon menerima tanggapan dari Propam dan disarankan agar membuat surat laporan ulang sesuai format yang diberikan, hingga pada 16 April 2024 Pemohon mengirim surat kepada Kapolrestabes Makassar.
Atas tanggapan surat itu, Penyidik Polrestabes Makassar mempertemukannya dengan terlapor dan berjanji akan melunasinya pada Mei 2024. Namun, terlapor tidak menepati janjinya. Pemohon sebagai penggugat pun menghubungi penyidik pada 8 Mei 2025 tetapi tidak ada tanggapan.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
Mencari keterangan dan barang bukti;
Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
Penangkapan, larangan meningggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan;
Pemeriksaan dan penyitaan surat;
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Sementara Pasal 5 KUHP selengkapnya berbunyi:
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
pemeriksaan dan penyitaan surat;
mengambil sidik jari dan memotret seorang;
membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Nasihat Hakim
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatannya, Enny mengatakan permohonan dapat disusun dengan menyesuaikan sistematika dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang.
Selain itu, Enny mengatakan Pemohon juga belum menyebutkan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian permohonan ini. Sehingga Pemohon juga belum menguraikan argumentasi adanya pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI 1945 yang menyebabkan hak kerugian konstitusional Pemohon dirugikan. “Uraian tentang pertentangan itu enggak ada,” kata Enny.
Kemudian, menurut Enny, petitum yang dimohonkan Pemohon juga tidak lazim. Pemaknaan yang diinginkan Pemohon sama dengan bunyi pasal yang diuji.
Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan Pemohon dapat memperbaikan permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 24 November 2025 pukul 12.00 WIB.(*)




