Advokat Komardin Perbaiki Permohonan Uji Materiil KUHAP di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Advokat sekaligus wiraswasta Komardin menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon permohonan Nomor 204/PUU-XXIII/2025 mengatakan telah memperbaiki petitumnya.
“Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon meminta/memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan memberikan putusan sebagai berikut,” ujar Komardin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan pada Senin (24/11/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon memperbaiki petitum permohonan. Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 5 KUHP bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak mengatur batas waktu penyelidikan dan penyidikan, serta tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang tidak melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan; menyatakan Pasal 5 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib diselesaikan dalam tenggang waktu yang wajar, proporsional dan dapat dipertangungjawabkan, serta penyidik dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak melaksanakan penyelidikan atau penyidikan dalam jangka waktu tersebut dikenai sanksi administratif, disiplin atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan"; serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut mengenai batas waktu penyelidikan, penyidikan, dan sanksi bagi penyidik dalam undang-undang dan menyatakan Pasal 5 KUHP tetap berlaku sepanjang ditafsirkan sesuai makna tersebut di atas.
Menurut Pemohon, ketentuan itu tidak memberikan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan suatu kasus serta sanksi terhadap penyelidik dan penyidik yang tidak menjalankan tugas tepat waktu akibatnya Pemohon mengalami kerugian karena laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkannya belum diselesaikan bertahun-tahun.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan sidang ini akan dilaporkan ke dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk ditentukan nasib permohonan ini apakah lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau diputus tanpa sidang pemeriksaan lanjutan (sidang pleno).(*)




