KPK Periksa Direktur Operasional PT Daya Radar Utama Terkait Korupsi Pengadaan Kapal
NEWS
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: ANT/Aprilio Akbar.
Direktur Operasional Daya Radar Utama Diperiksa KPK
Juven Martua Sitompul • 30 September 2019 14:07
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional PT Daya Radar Utama (PT DRU), Tjahjono Roesdianto. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Direktur Utama PT DRU, Amir Gunawan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
KPK menetapkan Amir bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketiga orang itu yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto, dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.
Amir, Istadi, dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun tersebut.
Setelah dilakukan uji coba, kecepatan, dan sertifikasi dual-class, 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.
Selama proses pengadaan, Istadi dan kawan-kawan menerima 7.000 Euro sebagai sole agent mesin yang dipakai 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.
Pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.
Aris diketahui membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai USD58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, biaya pembangunan empat kapal itu hanya Rp446.267.570.055.
KPK juga mensinyalir terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan sejumlah PMH lainnya.
Empat kapal SKIPI itu diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan, misalnya kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark up volume pelat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61.540.127.782.
Pada perkara korupsi kapal Ditjen Bea dan Cukai, Amir, Istadi, dan Heru melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, pada perkara korupsi kapal di KKP, Amir dan Aris disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Hukum




