KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD Koltim
Sumber Foto: kpk.go.id
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek RSUD Koltim

57/HM.01.04/KPK/56/11/2025

Jakarta, 24 November 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim). Ketiga tersangka tersebut, yaitu YSN selaku ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara; HP sebagai ASN di Kementerian Kesehatan; dan AGR yang merupakan pihak swasta.

Para Tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November s.d. 13 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK sudah menahan 5 (lima) Tersangka lainnya, yakni ABZ selaku Bupati Koltim 2024-2029; ALH yang merupakan PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; AGD selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; serta DK dan AR yaitu pihak swasta.

Perkara ini bermula dari kegiatan tertangkap tangan terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD di Koltim. Dimana, HP menjanjikan bisa meloloskan DAK untuk pembangunan fasilitas kesehatan di sejumlah kota/kabupaten dengan meminta fee 2%.

Atas kesepakatan tersebut, YSN memberikan uang awalan sebesar Rp50 juta kepada HP sebagai bagian dari komitmen fee. Selain itu, YSN juga memberikan Rp400 juta kepada AGD untuk urusan ‘di bawah meja’ dengan pihak swasta yakni DK dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim.

Dalam kurun waktu bulan Maret s.d. Agustus 2025, YSN juga diduga menerima uang Rp3,3 miliar dari DK melalui AGD. Uang tersebut dialirkan ke beberapa pihak, salah satunya kepada HP sebesar Rp1,5 miliar. Di sisi lain, AGR selaku Direktur Utama PT GC diduga menerima uang dari AGD senilai Rp365 juta (dari total Rp500 juta). Aliran uang tersebut diterima AGR atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif mendorong langkah-langkah pencegahan korupsi terutama pada sektor penganggaran. Terlebih, DAK ini berasal dari program prioritas nasional, Quick Win Presiden di sektor Kesehatan.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK