KPK Tetapkan Dirut PT DRU Amir Gunawan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Patroli
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Temukan lebih banyak
"Dalam penyidikan dua perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai IPR (Istahdi Prahastanto), Ketua Panitia Lelang HSU (Heru Sumarwanto), PPK Direktorat Jenderal Penindakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ARS (Aris Rustandi) serta Direktur PT Daya Radar Utama AMG (Amir Gunawan)," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).
Dari dua perkara itu, KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp179,28 miliar. Total kerugian itu merupakan akumulasi dari kerugian pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat Dirjen Bea dan Cukai tahun anggaran 2013-2015 sebesar Rp117.736.941.127.
Sementara, pada perkara kedua dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk sistem kapal inspeksi perikanan indonesia (SKIPI) Dirjen KKP tahun anggaran 2012-2016, negara mengalami kerugian senilai Rp61.540.127.782.
"Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 31 orang saksi dari unsur PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan dan swasta PT DRU," terang Saut.
"Penggeledahan juga telah dilakukan di lima lokasi berbeda, yaitu kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan di gedung Mina Bahari khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kantor PT DRU dan tiga rumah tersangka serta saksi yang ada di Grogol, Menteng dan Bekasi," sambungnya.
Dari proses penggeledahan di lima tempat itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan kapal, penganggaran dan beberapa barang bukti elektronik lainnya.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang melalui Ditjen Imigrasi. Selain empat tersangka, KPK juga mencekal karyawan PT DRU Steven Angga Prana.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," tandas Saut.
Dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli cepat, Istahdi, Heru dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang 30/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-5)




