MDP: Penyidikan Kasus Pelanggaran Hukum Tenaga Medis Tak Perlu Rekomendasi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MDP: Penyidikan Kasus Pelanggaran Hukum Tenaga Medis Tak Perlu Rekomendasi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materi Pasal 308 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi dari Presiden pada Senin (2/6/2025). Presiden menghadirkan Suparji dan Ibnu Sina Chandranegara sebagai Ahli serta Prasetyo Edi selaku anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP) sekaligus mantan anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Ipda Agus Marsanto selaku Kanit Idik II (Pidana Khusus) Satreskrim Polres Ngawi sebagai Saksi dalam persidangan.

Prasetyo Edi mencontohkan ada sejumlah kasus pelanggaran hukum yang dilakukan tenaga medis (named)/tenaga kesehatan (nakes) yang ditindaklanjuti tanpa pihak kepolisian meminta rekomendasi MDP, di antaranya seorang residen anastesi melakukan pelecehan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Bandung dan dokter jaga melakukan tindakan pelecehan seksual di fasyankes di Malang. Menurut dia, kepolisian setempat dengan sejumlah bukti telah meyakini nakes tersebut melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan melanggar ketentuan hukum yang diatur UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sehingga dilakukan penyidikan tanpa meminta rekomendasi MDP sebagaimana diatur Pasal 308 UU Kesehatan.

“Jadi ini sebetulnya ranah full ranah polisi bagaimana seorang polisi yakin gelar perkara itu bisa dilakukan sehingga untuk bisa menentukan tersangka atau tidak melakukan (menetapkan) tersangka,” ujar Prasetyo Edi.

Rekomendasi MDP Hentikan Penyidikan

Sementara itu, Ipda Agus Marsanto menceritakan pengalaman penanganan perkara yang ditangani Polres Ngawi terhadap laporan dugaan maalpraktik pencabutan gigi Nira Pranita Asih dengan terlapor dokter gigi Silvya Wardah. Dalam hal penyidik menemui kesulitan dengan keterbatasan keilmuan tentang medis tidak dapat menentukan jenis/klasifikasi gigi impaksi yang diderita oleh korban hanya bermodalkan dari hasil rontgen gigi korban.

Karena itu, Polres Ngawi bersurat ke MKDKI Pusat untuk meminta rekomendasi dan juga pemeriksaan terkait kesesuaian pelaksanaan praktik keprofesian dengan standar keprofesian serta menentukan apakah pelaksanaan praktik tersebut merupakan penyebab langsung dari kematian korban. Namun ternyata MKDKI sudah tidak ada lagi dan sesuai dengan UU Kesehatan permintaan rekomendasi diajukan kepada MDP.

Selang lima hari sejak menerima surat permohonan, MDP melakukan pemeriksaan ke lapangan terhadap perkara yang ditangani Polres Ngawi. Kemudian dua hari berikutnya, Polres Ngawi telah menerima surat rekomendasi dari MDP yang pada pokoknya perkara tersebut tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan drg Sylvia Wardah sudah sesuai dengan standar.

Selanjutnya, kepolisian mengundang pihak MDP ke Polres Ngawi karena penyidik ingin berdiskusi dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait standar praktik keprofesian yang dilakukan terlapor. Pada waktu itu, Prasetyo Edi selaku perwakilan dari MDP menjelaskan, gigi impaksi yang dialami korban merupakan gigi impaksi dengan klasifikasi 1A Mesioangular, yang mana untuk klasifikasi tersebut tindakan medisnya dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar keprofesian.

“Dengan adanya dasar surat rekomendasi dari MDP dan penjelasan dari pihak MDP tersebut, serta dengan mengacu pada ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan maka perkara yang kami tangani menjadi terang, sehingga kami penyidik Polres Ngawi melakukan gelar perkara penghentian penyelidikan (SP2Lid) dengan keputusan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana,” jelas Ipda Agus Marsanto.

Pasal 308 UU Kesehatan Tidak Diskriminatif

Di samping itu, Ibnu Sina menjelaskan Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk equality protection of law (kesamaan akses atas perlindungan terhadap hukum) atau equality among the equals (kesamaan atas sesama yang setara). Menurut dia, pasal tersebut tidak mencerminkan diskriminasi atau bentuk perlakuan khusus, melainkan bentuk perlindungan atas bentuk sifat hubungan hukum yang timbul secara khas antara pasien dan tenaga kesehatan (nakes)/tenaga medis (named) yang bersifat inspanningverbintennis.

“Perbedaan sepanjang menyangkut tahapan yang ditempuh tidak dapat dimaknai sebagai bentuk diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Ini dikarenakan tahapan pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 UU Kesehatan tidak dimaksudkan untuk pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung, melainkan bentuk adanya pemenuhan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” jelas Ibnu Sina di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Inspanningverbintennis ialah hubungan yang menitikberatkan pada upaya atau proses yang dilakukan bukan terhadap hasil. Sifat hubungan yang menitikberatkan pada upaya atau proses ini menjadikan hasil tidak menjadi suatu jaminan dan tidak bertanggung jawab jika hasil tidak tercapai, selama upaya maksimal telah dijalankan.

Dia melanjutkan, apabila kemudian hal yang demikian ini baru dilakukan pada tahapan pembuktian dalam perkara perdata atau justru dinilai oleh penegak hukum dalam konteks pidana, maka hal ini justru akan mengaburkan penilaian disiplin profesional dalam menilai penerapan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ditempuhnya proses pengajuan rekomendasi justru membantu memberikan kepastian hukum dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dalam menentukan apakah segala tindakan medis tersebut bersesuaian dengan standar yang ditentukan, sedangkan dalam hal gugatan perdata rekomendasi dapat ditempuh untuk mendapat verifikasi profesional atas dalil yang akan diajukan dalam gugatan perdata dan tidak mengurangi atau menghambat hak hukum seseorang dalam mengajukan gugatan perdata.

“Pasal 308 UU Kesehatan merupakan bentuk tahapan pengujian penerapan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagai konsekuensi sifat hubungan hukum inspanningverbintennis antara pasien, nakes, dan named,” kata Ibnu Sina yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Kemudian, Suparji menjelaskan, pemeriksaan perkara pidana dan perdata yang dilakukan oleh MDP dengan mendasarkan pada frasa "terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304" pada ketentuan Pasal 308 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan, tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghapusan atau penundaan untuk mendapatkan hak konstitusional, berupa hak keadilan. Bagi warga negara yang bermaksud memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum pidana melalui penyidikan oleh penyidik atau untuk mendapatkan ganti rugi melalui mekansime gugatan di pengadilan, akibat dari pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan, yang diduga melanggar hukum atau menimbulkan kerugian.

Pemeriksaan terlebih dahulu tersebut, sebagai bentuk pemeriksaan pendahuluan dengan fokus utama untuk menguji disiplin profesi di bidang kesehatan, dengan batu uji pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasi, sebagaimana alasan pembentukan MDP sebagaimana diatur dalam Pasal 304 ayat (1) UU Kesehatan yaitu dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan dalam frasa "terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis tersebut, tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk menghalang-halangi (obstruction of justice) proses pencarian keadilan melalui peradilan atau melalui proses hukum, karena kewenangan pemeriksaan tersebut hanya terbatas memberikan rekomendasi dan secara limatatif dan imperatif telah dibatasi, yakni paling lama 14 hari kerja, sehingga menjamin adanya pemenuhan kepastian hukum.

“Kewenangan MDP dalam memberikan rekomendasi perkara pidana atau perdata, pada dasarnya hanya menguji, dengan permasalahan perbuatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada pasien, telah sesuai dengan tandar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pemeriksaan perkara pidana dan perdata tersebut, hanya sebatas aspek disiplin, tidak memasuki ranah menilai ada atau tidaknya peristiwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan,” tutur Suparji.

Sebagai informasi, Pasal 304 UU Kesehatan berisi ketentuan penerapan penegakan disiplin profesi dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan. Menteri membentuk majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi. Majelis dimaksud bersifat permanen atau ad hoc yang menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam ketentuan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pembentukan, tugas fungsi, dan keanggotaan MDP.

Permohonan ini diajukan Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) serta dua orang advokat. Menurut para Pemohon, tidak tepat apabila majelis etik serta merta diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan memeriksa terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan pidana atau perdata.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 308 ayat (1) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, Pasal 308 ayat (2) sepanjang frasa “terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304”, ayat (3), ayat (4), ayat (5) ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(*)