Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Harga BBM Subsidi di Tengah Ancaman Defisit Anggaran
JAKARTA - Ancaman meningkatnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah pembagian beban kepada masyarakat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menyatakan kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jika harga minyak dunia tetap tinggi.
Sinyal adanya pemotongan subsidi ini muncul setelah analisis Kementerian Keuangan menunjukkan potensi defisit anggaran yang semakin melebar. Jika harga minyak global tetap di kisaran 92 dolar AS per barel dalam jangka waktu yang panjang, defisit APBN diproyeksikan dapat mencapai 3,6 hingga 3,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pernyataan Menteri Keuangan
Purbaya menegaskan, "Jika tidak ada tindakan yang diambil, defisit kita akan naik ke 3,6 persen hingga 3,7 persen dari PDB," dalam keterangannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Lonjakan harga minyak mentah secara otomatis akan meningkatkan beban subsidi energi yang harus ditanggung negara. Dalam kondisi di mana kas negara tidak lagi mampu menahan lonjakan harga, pemerintah menganggap penyesuaian harga BBM di tingkat konsumen sebagai langkah yang perlu diambil.
Harapan Stabilitas Pasar Energi
"Jika anggaran sudah tidak kuat, tidak ada pilihan lain. Kita harus berbagi beban dengan masyarakat, yang berarti kemungkinan adanya kenaikan harga BBM jika nilai anggarannya terlalu tinggi," tegasnya.
Di tengah ancaman kenaikan harga BBM, pemerintah tetap berharap pada stabilitas pasar energi global. Pasokan minyak dunia diperkirakan dapat meningkat dengan rencana Amerika Serikat untuk membuka eksplorasi di Alaska, serta potensi masuknya cadangan minyak dari Venezuela ke pasar global.
Langkah Antisipasi Lainnya
Sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan fiskal, pemerintah juga bersiap melakukan efisiensi dengan merombak alokasi belanja negara. Beberapa program yang dinilai tidak mendesak mungkin akan ditunda pelaksanaannya ke tahun berikutnya atau dipindahkan anggarannya.




