Peristiwa Gajah Mengamuk di Siak Menandakan Krisis Habitat di Riau
Sumber Foto: Riau Online
Sinyal Peristiwa

Peristiwa Gajah Mengamuk di Siak Menandakan Krisis Habitat di Riau

Pekanbaru – Pada Minggu, 22 Februari 2026, kawanan 13 gajah liar mengamuk dan merusak fasilitas mess karyawan di sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Siak, Riau. Kejadian ini dianggap sebagai indikasi adanya gangguan serius pada habitat satwa dilindungi tersebut.

Kerusakan yang terjadi pada fasilitas karyawan tersebut diduga berkaitan erat dengan menyempitnya lintasan alami gajah. Hal ini diakibatkan oleh konversi hutan alam menjadi area HTI yang digunakan untuk produksi bahan baku industri bubur kertas.

Ahmad Zazali, praktisi resolusi konflik dan hukum bisnis yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), menilai bahwa insiden ini mencerminkan kerusakan pada areal lintasan gajah akibat perubahan fungsi hutan. Dia mengaitkan peristiwa ini dengan kejadian sebelumnya, di mana beberapa gajah ditemukan mati di dalam areal HTI di kawasan lanskap Tesso Nilo.

“Peristiwa ini memberi petunjuk yang sama ketika gajah ditemukan mati di dalam areal HTI di kawasan lanskap Tesso Nilo beberapa waktu lalu,” ungkap Zazali.

Konflik Gajah dan Manusia yang Meningkat

Menurut Zazali, kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa konversi hutan alam menjadi HTI dan bubur kertas telah menyebabkan konflik antara gajah dan manusia yang semakin meningkat di Riau.

“Dalam perspektif legal, konversi hutan alam yang merusak habitat gajah dilakukan atas izin yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan HTI,” jelasnya.

Dia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terkait perizinan HTI di Riau jika pemerintah daerah dan pusat serius ingin melindungi gajah Sumatera dari kepunahan. “Kedua industri raksasa ini telah menguasai 1,6 juta hektar atau 27% dari total kawasan hutan di Riau,” tambahnya.

Harapan untuk Perlindungan Habitat

Zazali juga berharap langkah-langkah yang diambil oleh Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan, dapat menjadi harapan untuk evaluasi serius terhadap luas area industri hutan tanaman di Riau.

“Tindakan koreksi total industri hutan tanaman untuk menyelamatkan habitat gajah ini hendaknya sejalan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 yang telah dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari agenda penyelamatan Indonesia dari krisis iklim,” imbuhnya.

Selain itu, ia mencatat bahwa di Sumatera terdapat sedikitnya 21 kantong habitat gajah lainnya yang juga berada dalam ancaman serupa dan memerlukan tindakan penyelamatan dari pemerintah.