Polres Kaur Tingkatkan Penanganan Kasus Penggelapan ke Penyidikan
Pada Kamis, 06 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Kaur, Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Kaur telah melaksanakan Gelar Perkara terkait peningkatan status penanganan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.Kegiatan gelar perkara ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IV/2025/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BENGKULU, tertanggal 15 April 2025.Pimpinan dan Pemapar Gelar•Pimpinan Gelar: Torisman Munte, S.I.P.•Pemapar Gelar: Brigpol Beria Arada, S.H.Peserta Gelar PerkaraKegiatan tersebut dihadiri oleh personel Sat Reskrim Polres Kaur sebagai berikut:•Ipda Jumidil, S.H.•Ipda Rendy Saputra, S.H.•Brigpol Saurido Situmeang, S.H.•Briptu Refky Rapsanjani, S.H.•Bripda M. Rizky SaputraHasil Gelar PerkaraBerdasarkan hasil pembahasan dalam gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa penanganan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ditingkatkan dari proses Penyelidikan ke tingkat Penyidikan, sesuai ketentuan hukum serta pertimbangan alat bukti yang telah dikumpulkan.Kegiatan gelar perkara berlangsung dengan tertib, lancar, dalam keadaan aman dan kondusif.




