Radar News - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Welly Adiwantra, Sekretaris Daerah Lampung Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.
Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam penyidikan terkait dugaan korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Penyidik mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer antara tahun 2024 hingga 2025, di mana sekitar 383 tenaga honorer diduga direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp7,38 miliar.
Pemeriksaan perdana Welly berlangsung pada Rabu (15/7/2026) dengan fokus menggali keterangan terkait perkara tersebut. Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Selama pemeriksaan, Welly menjawab sekitar 40 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan jelas dan lengkap, meskipun Handoko tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan.
Tim kuasa hukum Welly belum berencana mengajukan praperadilan, karena mereka masih fokus pada pembuktian materi perkara melalui proses penyidikan. Handoko juga menegaskan bahwa status tersangka tidak membuat Welly kehilangan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah, mengingat pemberhentian sementara baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani penahanan. Hingga saat ini, Welly tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.