Warga Bekasi Cemas Terhadap Permintaan Uang Keamanan yang Tidak Jelas
BEKASI, KOMPAS.com — Seseorang bernama Nur Lima Siagian (36) dibayangi rasa waswas sejak dua bulan terakhir menempati rumah baru di Logam Bangun Setia (LBS) 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kecemasan itu dirasakan Nur ketika seorang pria tak dikenal datang pada Rabu (28/1/2026), lalu meminta uang Rp 500.000 dengan dalih biaya keamanan dan kerja sama dengan pengembang perumahan.
“Dia bilang dari keamanan dan utusan developer. Padahal sebelumnya saya sudah bayar uang keamanan ke RT,” ujar Nur saat ditemui Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Permintaan itu muncul setelah rumahnya direnovasi, mulai dari pintu hingga plafon. Saat Nur menanyakan bukti resmi, pria itu tak bisa menunjukkannya.
Kejadian itu tak berhenti di situ. Pada Senin (2/2/2026) pagi, pria yang sama kembali menagih uang saat suami Nur berada di rumah.
Rasa waswas itu membuat Nur merekam dan memotret pria tersebut.
“Saya rekam bukan untuk memviralkan. Saya cuma waswas, takut kenapa-kenapa. Saya juga enggak kenal orang-orang di sini karena baru dua bulan tinggal,” katanya.
Penolakan dan Klarifikasi
Nur menolak memberikan uang karena tidak ada bukti resmi seperti kuitansi atau surat tugas dari pengembang.
Ia pun meminta klarifikasi langsung ke pihak pengembang, namun permintaan itu tak pernah ditindaklanjuti.
Pria itu bahkan sempat menyebut pemilik rumah sebelumnya telah membayar Rp 250.000, sehingga sisa Rp 250.000 harus ditanggung Nur.
Ketegangan akhirnya reda ketika persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada Selasa (3/2/2026), pria itu datang kembali ke rumah Nur bersama pihak kepolisian setempat untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Semalam sudah datang bersama pihak kepolisian, sudah minta maaf. Yang penting enggak ada apa-apa sama saya, ya saya maafkan,” ujar Nur.
Ia berharap kejadian serupa tak terjadi lagi dan mengimbau warga lain tidak takut menghadapi permintaan uang yang tidak jelas dasar hukumnya.
Pelaku ternyata petugas keamanan
Pelaku bernama Jebir (35) merupakan petugas keamanan proyek perumahan.
Namun, ia tidak memiliki status resmi dan tidak menerima gaji bulanan.
“Berdasarkan informasi dari saksi, dia sudah ada dua kali melakukan kegiatan seperti itu. Memang di situ kegiatannya sehari-hari sebagai pengamanan proyek perumahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi.
Engkus menambahkan, Jebir juga merupakan warga sekitar perumahan.
“Pengakuannya, begitu menempati rumah, korban dimintai uang Rp 500.000 untuk biaya pengamanan dan lain-lain,” ujarnya.




