Warga Cibitung Diminta Uang Keamanan Renovasi Jika Gunakan Tukang Eksternal
BEKASI, KOMPAS.com – Warga Perumahan Logam Bangun Setia (LBS) 2, Cibitung, Kabupaten Bekasi kerap dimintai uang keamanan renovasi jika menggunakan jasa tukang dari luar pengembang perumahan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi mengatakan, permintaan tersebut biasanya tidak berlaku jika pemilik rumah menggunakan pekerja atau tukang yang disediakan oleh pengembang maupun pihak marketing perumahan.
“Permintaan itu biasanya dilakukan ketika ada renovasi rumah yang pekerjanya diambil dari luar, bukan tukang yang disediakan oleh pengembang atau marketing,” ujar Engkus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Menurut Engkus, praktik tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan dibenarkan oleh pihak marketing Perumahan LBS 2.
Namun, kesepakatan tersebut tidak pernah dituangkan secara tertulis dalam tata tertib perumahan maupun aturan resmi marketing.
Kasus Pemerasan di Kemenaker, Perusahaan Ungkap Besaran ”Biaya Siluman” Pengurusan Izin TKA
Artikel Kompas.id
“Peraturan atau kesepakatan itu tidak dituangkan dalam tata tertib perumahan ataupun aturan marketing. Selama Udin bertugas sebagai pengamanan proyek sejak 2019, praktik itu sudah berjalan dan tidak ada masalah,” kata Engkus.
Ia menjelaskan, uang kompensasi yang diminta bertujuan untuk pengamanan lingkungan selama proses renovasi berlangsung, terutama untuk menjaga material bangunan yang berada di luar rumah.
“Uang itu biasanya disalurkan untuk pengamanan bahan-bahan bangunan yang berada di luar rumah, supaya tidak hilang atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain untuk pengamanan, sebagian dana juga disebut disalurkan sebagai kompensasi kepada pihak marketing yang bersifat freelance dan bukan merupakan marketing internal pengembang Perumahan LBS 2.
“Marketing yang dimaksud di sini bersifat freelance. Jadi ada kesepakatan antara konsumen atau debitur dengan pihak marketing seperti itu,” ujar Engkus.
Kasus viral di media sosial
Kasus yang belakangan viral di media sosial, lanjut Engkus, terjadi karena adanya kesalahpahaman.
Pemilik rumah, Nur Lima Siagian (36), merupakan pembeli rumah second sehingga tidak mengetahui adanya kebiasaan atau kesepakatan tidak tertulis tersebut.
“Karena Ibu Nur Lima ini pemilik rumah kedua, jadi tidak mengetahui kalau di lingkungan situ ada kebiasaan seperti itu ketika melakukan renovasi,” katanya.
Engkus menegaskan, kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Selain tidak ada kerugian materi, korban juga tidak membuat laporan polisi.
“Peristiwa pidananya belum terjadi karena belum ada kerugian. Yang terjadi lebih kepada kesalahpahaman,” kata Engkus.
Sebelumnya, Nur Lima Siagian mengaku dimintai uang sebesar Rp 500.000 oleh seorang pria bernama Udin Samsudin alias Jebir yang mengaku bekerja sama dengan pihak pengembang perumahan.
Permintaan tersebut terjadi setelah Nur melakukan renovasi rumah yang baru dua bulan ditempatinya.
Aksi itu direkam oleh Nur dan videonya kemudian beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @liputancikarang.




