Radar News - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo terkait perkara pencemaran nama baik dan manipulasi ijazah tidak sah.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan setelah mengalami penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Tindakan tersebut berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada dirinya sehubungan dengan ijazah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah." Hakim juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah. Namun, permohonan Roy Suryo untuk selebihnya ditolak.
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.