Radar News - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan proses rehabilitasi psikologis terhadap R, siswa MAN 3 Padang, yang diduga membawa bom rakitan, berjalan seiring dengan penyidikan oleh kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah R diduga membawa bom rakitan ke sekolah, yang memicu perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, menjelaskan bahwa rehabilitasi tidak akan menghambat proses hukum. Keduanya akan dilaksanakan secara paralel agar hak anak tetap terpenuhi tanpa mengesampingkan penegakan hukum. Rehabilitasi psikologis akan dimulai pada Kamis (16/7/2026) di BKOM Pelkes Sumbar, Gunung Pangilun, Padang, dan berlangsung selama 15 hari. Mursalim menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis pelaku agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
Mursalim menambahkan bahwa pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk UPT PPA, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan lembaga terkait lainnya. Pendekatan rehabilitatif ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan proses pemulihan psikologis berlangsung optimal di tengah proses hukum yang masih berjalan.