Radar News - Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Penerbitan sprindik ini merupakan kelanjutan dari penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penerbitan sprindik dilakukan setelah penyidik Polri menyerahkan dokumen dan barang bukti kepada penyidik Kejagung. Dengan diterbitkannya sprindik ini, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia kini beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung.