Radar News - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyegelan pada lantai dua Cafe de'CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Penyegelan ini berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penyegelan dilakukan setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Lantai dua bangunan yang disegel selama ini digunakan sebagai area perkantoran, sementara operasional kafe di lantai dasar tetap diperbolehkan berjalan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain Cafe de'CLAN Signature, penyidik juga mengeluarkan status quo terhadap Koin Money Changer di kawasan Cipete. Menurut Budi, status quo di money changer diambil karena penyidik masih mendalami dugaan pencucian uang yang terkait dengan aktivitas transaksi keuangan di lokasi tersebut. Penyidik sedang menyelidiki hubungan antara transaksi di money changer dan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan di kedua lokasi, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, telepon genggam, dan rekaman kamera pengawas (CCTV). Budi menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan diperiksa dengan metode digital forensik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.