Radar News - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026 tetap berlangsung, meskipun ada instruksi untuk menghentikan pengumpulan data.
Kejaksaan Agung meneruskan proses hukum terkait dugaan korupsi ini yang muncul di tengah isu mengenai kasus korupsi eks Jampidsus. Meskipun terdapat instruksi untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (puldat) di seluruh jajaran Kejaksaan, penyidikan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang diduga terlibat dalam pengaturan pendirian perusahaan untuk menjual alat kepada mitra dengan harga tertentu. Tersangka lainnya termasuk Kolonel BU, Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Penanganan kasus ini melibatkan Jaksa Agung Muda Militer karena keterlibatan oknum TNI.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa instruksi penghentian kegiatan puldat diambil karena batas waktu pendataan telah berakhir. Namun, data yang telah dikumpulkan sebelumnya akan tetap digunakan dalam proses penyidikan dugaan korupsi ini.