Radar News - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan penggeledahan di 12 lokasi dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Penggeledahan ini dimulai pada Rabu (8/7) dan mencakup area di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, sebagian lokasi masih dalam proses penggeledahan, sedangkan beberapa lainnya telah selesai diperiksa.
Lokasi-lokasi yang digeledah oleh penyidik antara lain adalah PT CBS di Cengkareng Timur, PT CBS (Kantor Pusat) di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah individu di Serpong Utara, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Penggeledahan di kafe dan money changer tersebut telah rampung, sementara proses di 10 lokasi lainnya masih berlangsung. Selain itu, dalam penggeledahan ditemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga perkara yang sedang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026, kasus PT Asabri, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.