Radar News - Kortastipidkor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara XI. Proyek ini berlangsung selama periode 2016–2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp645 miliar.
Penyidikan ini berfokus pada pekerjaan konstruksi terintegrasi dalam program Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC). Pihak penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk pengondisian proses lelang kepada perusahaan tertentu yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, meskipun hasil pekerjaan tidak memenuhi target yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait perkara ini.
Dua tersangka, DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia, diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Proses penyidikan masih berlangsung dengan kemungkinan penetapan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup.